Beli BBM Sekarang Dibatasi Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite, Sesuai Kapasitas Mesin
Beli BBM Sekarang Dibatasi Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite, Sesuai Kapasitas Mesin
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beli BBM sekarang dibatasi ini daftar kendaraan yang tak bisa beli Pertalite.
tidak hanya roda empat namun ada juga dari golongan kendaraan roda dua.
Wacana sementara pembatasan konsumsi Pertalite akan diukur dari kapasitas mesin kendaraan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.
Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
1. Harga Pertamax
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750
2. Harga Pertalite
- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Sumatera Utara: Rp 7.850
- Sumatera Barat: Rp 7.850
- Riau: Rp 7.650
- Kepulauan Riau: Rp 8.000
- Kodya Batam (FTZ): Rp 8.000
- Jambi: Rp 7.850
- Bengkulu: Rp 8.000
- Sumatera Selatan: Rp 7.850
- Bangka Belitung: Rp 7.850
- Lampung: Rp 7.850
- DKI Jakarta: Rp 7.650
- Banten: Rp 7.650
- Jawa Barat: Rp 7.650
- Jawa Tengah: Rp 7.650
- DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Jawa Timur: Rp 7.650
- Bali: Rp 7.650
- Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
- Kalimantan Barat: Rp 7.850
- Kalimantan Tengah: Rp 7.850
- Kalimantan Selatan: Rp 7.850
- Kalimantan Timur: Rp 7.850
- Kalimantan Utara: Rp 7.850
- Sulawesi Utara: Rp 7.850
- Gorontalo: Rp 7.850
- Sulawesi Tengah: Rp 7.850
- Sulawesi Tenggara: Rp 7.850
- Sulawesi Selatan: Rp 7.850
- Sulawesi Barat: Rp 7.850
- Maluku: Rp 7.850
- Maluku Utara: Rp 7.850
- Papua: Rp 7.850
- Papua Barat: Rp 7.850
3. Harga Pertamax Turbo
- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 14.500
- Sumatera Utara: Rp 14.800
- Sumatera Barat: Rp 14.300
- Riau: Rp 15.100
- Kepulauan Riau: Rp 15.100
- Kodya Batam (FTZ): Rp 15.100
- Jambi: Rp 14.800
- Bengkulu: Rp 15.100
- Sumatera Selatan: Rp 14.800
- Bangka Belitung: Rp 14.800
- Lampung: Rp 14.800
- DKI Jakarta: Rp 14.500
- Banten: Rp 14.500
- Jawa Barat: Rp 14.500
- Jawa Tengah: Rp 14.500
- DI Yogyakarta: Rp 14.500
- Jawa Timur: Rp 14.500
- Bali: Rp 14.500
- Nusa Tenggara Barat: Rp 14.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp 14.500
- Kalimantan Barat: Rp 14.800
- Kalimantan Tengah: Rp 14.800
- Kalimantan Selatan: Rp 14.800
- Kalimantan Timur: Rp 14.800
- Kalimantan Utara: Rp 14.800
- Sulawesi Utara: Rp 14.800
- Gorontalo: Rp 14.800
- Sulawesi Tengah: Rp 14.800
- Sulawesi Tenggara: Rp 14.800
- Sulawesi Selatan: Rp 14.800
- Sulawesi Barat: Rp 14.800
- Maluku: Rp 14.800
- Maluku Utara: Rp 14.800
- Papua: Rp 14.800
- Papua Barat: Rp 14.800
(TribunJateng.com)
0 Response to "Beli BBM Sekarang Dibatasi Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite, Sesuai Kapasitas Mesin"
Posting Komentar